Putusan Penundaan Pemilu Dianggap Kontroversial, KY Buka Kemungkinan Panggil Hakim PN Jakpus untuk Klarifikasi

irfan Maulana
Komisi Yudisial Republik Indonesia menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial Republik Indonesia menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu sebagai langkah kontroversial.

KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan menilik apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu langkah pendalaman dengan kemungkinan untuk meanggil  hakim untuk dimintai klarifikasi.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Penanganan Perkara, termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV

Video
9 bulan lalu

Headline iNews.id: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas hingga Hotman Paris Datangi IKN

Video
10 bulan lalu

Respons Komisi Yudisial soal WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan

Video
1 tahun lalu

Terkait Peningkatan Kesejahteraan, Solidaritas Hakim Indonesia Kunjungi Gedung Komisi Yudisial

Video
1 tahun lalu

Komisi Yudisial Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal