Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mu'arif Ramadhan
Nur Khabibi
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1).

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1). Ia dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar.

Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa.

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Rafael Alun Tak Jadi Dirampas

Video
1 tahun lalu

Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Sejumlah Aset Rafael Alun

Video
2 tahun lalu

Diyakini Terima Gratifikasi dan TPPU, JPU Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Mario Dandy Tak Kuasa Tahan Tangis di Pelukan Rafael Alun Trisambodo di Sela Menjadi Saksi

Video
2 tahun lalu

Rafael Alun Tiba di Ruang Sidang PN Jakpus, Tetap Kenakan Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal