JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengendara bermotor mulai lalui Jalan MH Thamrin menyusul pencabutan pergub larangan motor. Para pengendara motor mulai melintas sejak dicabutnya rambu-rambu larangan motor Rabu, 10 Januari 2018. Masyarakat menyambut positif pencabutan larangan motor tersebut dan berharap kemacetan tidak kembali terjadi di kawasan MH Thamrin.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mencabut pergub larangan motor untuk melintasi MH Thamrin. MA menilai peraturan tersebut menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas dan hak asasi manusia (HAM).
Video Editor: Alvian Surya