Respon Masyarakat Soal Motor dan Mobil Wajib Miliki Asuransi Mulai Tahun Depan

iNews TV
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

JAKARTA, iNews.id - Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Kantor OJK Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Video
12 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Apa?

Video
1 tahun lalu

Tegas! Kapolri Pastikan Berantas Judi Online Libatkan Kemenkomdigi, PPATK hingga OJK

Video
1 tahun lalu

DPR Minta OJK dan BEI Buka-bukaan soal Dugaan Skandal Gratifikasi IPO

Video
1 tahun lalu

Mobil dan Motor Wajib Asuransi TPL, Ini Penjelasan OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal