Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, JPU Ajukan Banding

Tim MPI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Diketahui, sebelumnya Roy terjerat kasus meme stupa yang mirip Presiden Joko Widodo. Hakim menilai, Roy terbukti bersalah lantaran menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan antar umat beragama.

Sedangkan terdakwa mengingkari perbuatannya dan menganggapnya berlebihan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
24 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

25 hari lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

1 bulan lalu

Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!

2 bulan lalu

Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal