Rugikan Korban hingga Rp44 Miliar, Indra Kenz: Orang Tua Saya Tidak Ajarkan Menipu

Mu'arif Ramadhan
Ravie Wardani
Bachtiar Rajab
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat usai dihadirkan Bareskrim Polri.

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat usai dihadirkan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz mengaku dari awal tidak punya niat menipu dan merugikan orang lain.

Indra juga meminta maaf kepada para pelaku trading yang sempat tertipu olehnya. Crazy Rich Medan ini menyebut kasus yang menimpanya murni kesalahan dirinya bukan dari siapapun bahkan orang tuanya.

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban

Video
3 tahun lalu

Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim terkait Aset Indra Kenz

Video
3 tahun lalu

Hakim Nyatakan Trader Binomo Pemain Judi, Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Video
3 tahun lalu

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Penipuan Indra Kenz, Para Korban Demo di PN Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal