Rugikan Negara Ratusan Juta, Pejabat di Gorontalo Ditahan Kejaksaan

Royandi Hutasoit
Rugikan Negara Ratusan Juta, Pejabat di Gorontalo Ditahan Kejaksaan

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menahan oknum Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang di Satuan Polisi Pamong Praja pada Senin (12/8/2024) malam. Kedua pejabat itu ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan revitalisasi Lapangan Sport Center Limboto, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,6 miliar. 

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp460 juta. Selain dua sosok itu, pihak Kejaksaan juga menahan tiga orang lainnya: SA selaku Direktur CV Sinar Baru sebagai pemenang tender, AG, serta ARB selaku konsultan pengawas. 

Berupaya menghindari kamera awak media, keempat tersangka yang memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol dibawa ke Lapas Kelas Dua A Gorontalo menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, Direktur CV Sinar Baru, SA, masih mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit MM Dunda Limboto akibat mengalami tekanan darah tinggi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,5 Guncang Bone Bolango Gorontalo

2 tahun lalu

Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Unit Laptop untuk Biayai Pacar Main Judol

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

2 bulan lalu

Prabowo Beri Peringatan: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo

2 bulan lalu

Kelakar Purbaya Ingin Tebus Harley Davidson di Lelang Barang Rampasan Negara, tapi Dilarang istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal