Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Eks Kepala BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun Bui

iNews

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan terdakwa Syafruddin terbukti merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
10 bulan lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

Video
10 bulan lalu

 Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK 

Video
11 bulan lalu

Jelang Pencoblosan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal