RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Berikut 7 Poin yang Diprotes Kalangan Buruh

iNews
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Aturan tersebut ditargetkan segera diterapkan untuk menarik investasi sekaligus membuka lapangan kerja.

Namun klaster ketenagakerjaan diprotes kalangan buruh. Berikut 7 poin dalam UU Cipta Kerja yang diprotes para pekerja buruh.

Poin pertama, upah minimum penuh syarat atau dimana UMK seharusnya tidak bersyarat dan upah minimum sektoral harus tetap ada. Poin kedua, pesangon berkurang dari 32 kali menjadi 25 kali. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Jelang Demo Buruh di Patung Kuda

Video
2 tahun lalu

Polisi Buka Blokade Jalan Medan Merdeka Barat Usai Demo Buruh

Video
2 tahun lalu

Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Gesekan Antar Sesama Buruh Sempat Terjadi

Video
2 tahun lalu

Demo Buruh di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal

Video
2 tahun lalu

Demo Buruh di Patung Kuda Berakhir, Jalan Medan Merdeka Barat Kembali Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal