RUU Terorisme Disahkan Hari Ini

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) ini. Pengesahan dilakukan usai 10 fraksi partai di tingkat pansus dan pemerintah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua.

Perubahan dalam RUU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya. Setidaknya ada delapan poin penambahan norma baru dalam RUU ini.

Selain itu, terdapat pula rumusan fundamental strategis dari hasil masukan berbagai anggota pansus bersama panja pemerintah yang berjumlah 12 poin.

Dalam RUU Terorisme juga akan diatur keterlibatan TNI dalam membantu kinerja Polri untuk memberantas dan mencegah aksi terorisme. Selain itu, korban terorisme juga akan mendapatkan santunan yang akan diatur dalam RUU ini.

Sebelumnya, RUU tersebut sempat didesak karena kondisi keamanan di Indonesia dalam status siaga I. Sebelumnya ajuan RUU ini sudah dimulai sejak 2016 dan sempat terhambat selama 2 tahun.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

Tarik Ulur, RUU Teroris 2 Tahun Tak Kunjung Rampung

Video
8 tahun lalu

Bertemu DPR, Menkopolhukam Desak Pengesahan RUU Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal