Sabu dan Ekstasi Senilai Rp65 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi

Adrianus Susandra
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 45,38 kg narkoba jenis sabu dan 24.874 butir esktasi senilai Rp65 miliar. 

JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 45,38 kg narkoba jenis sabu dan 24.874 butir esktasi senilai Rp65 miliar. 

Barang bukti ini disita saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang merupakan jaringan narkoba internasional. Barang bukti ini dimusnahkan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati
  
Kontributor: Adrianus Susandra

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Warga Merangin Penjual Emas Ilegal 1,2 Kg Ditangkap Polisi

Video
1 tahun lalu

Helen, Ratu Narkoba Jambi Tiba di Bareskrim Bersama 6 Anak Buahnya

Video
1 tahun lalu

Polda Jambi Tetapkan 12 Orang Tersangka Karhutla

Video
1 tahun lalu

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar, Peracik Dipandu Via Zoom oleh WNA

Video
2 tahun lalu

Dalam 5 Bulan, Polisi Amankan 49,8 Kg Narkoba dari 12 Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal