Sempat Mangkir, Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

iNews Siang

JAMBI, iNews.id - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir pemeriksaan pekan lalu. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap kepada anggota DPRD Jambi sebesar Rp6 miliar.

Zumi Zola tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Farisi. Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua setelah Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018.

Dalam dakwaan, Zumi disangkakan menerima uang senilai Rp6 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai ketok palu agar segera mengesahkan APBD Provinsi Jambi 2018. Sementara dalam gratifikasi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 tahun lalu

Usai Memakamkan Ayah, Zumi Zola Kembali Dijebloskan ke Penjara

8 tahun lalu

Diwarnai Isak Tangis, Begini Nota Pembelaan Zumi Zola

8 tahun lalu

Mahasiswa UIN Jambi Demo Tuntut Zumi Zola Mundur

8 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Ungkap Kata Sandi yang Dipakai Zumi Zola

8 tahun lalu

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Toyota Alphard

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal