JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 66 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di kantor Polres Metro Jakarta Utara. Para tersangka ini dituduh bukan sebagai demonstran, melainkan perusuh yang sengaja menyerang aparat dan merusak fasilitas publik.
"Kami sudah menetapkan 66 tersangka yang kami tahan. Jadi tolong digarisbawahi ini bukan demonstran, tapi perusuh yang tiba-tiba menyerang markas Polres," ujar Kombes Pol Erick Frendiz, Kapolres Metro Jakarta Utara.