Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

iNews TV
Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA, iNews.id  - Sebanyak 66 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di kantor Polres Metro Jakarta Utara. Para tersangka ini dituduh bukan sebagai demonstran, melainkan perusuh yang sengaja menyerang aparat dan merusak fasilitas publik.

"Kami sudah menetapkan 66 tersangka yang kami tahan. Jadi tolong digarisbawahi ini bukan demonstran, tapi perusuh yang tiba-tiba menyerang markas Polres," ujar Kombes Pol Erick Frendiz, Kapolres Metro Jakarta Utara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
9 jam lalu

Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Video
2 hari lalu

Fakta-Fakta Anggota Brimob yang Lindas Ojol Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

Video
3 hari lalu

Imbas Protes Publik, Sejumlah Anggota DPR Dinonaktifkan, Pimpinan Parpol Diminta Bertindak Tegas

Video
3 hari lalu

TNI-Polri Kembali Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan 350 Personel dan Rantis

Video
4 hari lalu

TNI Bantah Isu Darurat Militer, Tegaskan Tetap Taat Konstitusi dan Solid Bersama Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal