Sidang Fredrich Yunadi Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto (Setnov) dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Selasa (8/5/2018). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli pidana dan ahli kesehatan yang dihadirkan Jaksa KPK.

Sidang yang sedianya dilaksanakan pukul 09.00 WIB diundur sekitar 7 jam, dan baru dimulai pukul 16.00 WIB. Agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana Nur Azis dan ahli kesehatan Doktor Budi Sampurno.

Kehadiran ahli pidana ini untuk menjelaskan kewenangan KPK dalam menangani perkara Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan subjek hukum adalah pengacara Fredrich Yunadi yang saat ini duduk sebagai terdakwa.

Kehadiran saksi ahli kesehatan untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan pasien di rumah sakit. Selain itu, terkait permintaan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
2 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal