Sidang PK di Pengadilan Tipikor, Anas Urbaningrum Sampaikan Bukti Baru

iNews Pagi

JAKARTA , iNews.id - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018) siang.

Sidang menghadirkan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang. Anas meminta penjelasan mengenai ketentuan untuk menentukan suatu kerugian negara. Menurut dia, jika tidak ada audit dan dokumen yang jelas, seorang terpidana tidak perlu membayar uang pengganti.

Sebelumnya, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait proyek hambalang dan proyek APBN lainnya. Pada pengadilan tingkat pertama, dia divonis delapan tahun penjara. Kemudian di tingkat banding dihukum tujuh tahun penjara.

Sementara di tingkat kasasi, mahkamah agung (MA) menjatuhi hukuman 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan PK dengan menyampaikan bukti baru (novum), berupa testimoni atau keterangan dari sejumlah pihak.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Video
11 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
1 tahun lalu

Penampakan Uang Tunai Rp301 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma

Video
1 tahun lalu

SYL Minta Sidang Dipercepat, KPK: Pemberkasan TPPU Dilakukan Secepat Mungkin

Video
2 tahun lalu

Jokowi Soroti Data soal Pencucian Uang Melalui Aset Kripto Capai Rp139 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal