JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan status tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) masih menyisakan dua agenda. Agenda tersebut adalah mendengarkan kesimpulan dari hakim tunggal Kusno pada Rabu (13/12/2017), serta keesokan harinya mendengarkan keputusan peradilan.
Jika pokok perkara telah disidangkan, maka praperadilan Setnov akan gugur. Rencanannya sidang perkara akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, yang merupakan ketua pengadilan Jakarta Pusat.
Video Editor: Khoirul Anfal