Sidang Praperadilan Setnov Menyisakan Dua Agenda

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan status tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) masih menyisakan dua agenda. Agenda tersebut adalah mendengarkan kesimpulan dari hakim tunggal Kusno pada Rabu (13/12/2017), serta keesokan harinya mendengarkan keputusan peradilan.

Jika pokok perkara telah disidangkan, maka praperadilan Setnov akan gugur. Rencanannya sidang perkara akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, yang merupakan ketua pengadilan Jakarta Pusat.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

57 tahun lalu

Tangani Kasus Pegi Setiawan, Orang Tua Hakim Eman Sulaeman Merasa Was-was

57 tahun lalu

Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim, Begini Respons Firli Bahuri

57 tahun lalu

PN Jakarta Selatan Terima Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Mulai 11 Desember 2023

57 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal