Sidang Vonis Terdakwa Gatot Brajamusti terkait Senjata Ilegal

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018) ini membacakan vonis atas terdakwa Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan dua senjata api ilegal serta kepemilikan 2 satwa dilindungi.

Gatot diduga memiliki dua hewan dilindungi yakni seekor burung elang brontok hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, terdakwa juga memilki dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan amunisinya. Tidak hanya itu, dia juga terjerat kasus narkoba. Gatot telah divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp1 miliar.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Tiba di Rumah Duka, Jenazah Gatot Brajamusti Disambut Haru

Video
5 tahun lalu

Begini Rekam Jejak Gatot Brajamusti

Video
5 tahun lalu

Video Gatot Brajamusti Meninggal Dunia akibat Sakit Hipertensi dan Diabetes

Video
8 tahun lalu

Setelah Narkoba dan Pencabulan, Gatot Divonis Kepemilikan Satwa Dilindungi

Video
8 tahun lalu

Kasus Tindak Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal