JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus tindak asusila. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Gatot Brajamusti menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.
Majelis hakim menilai, mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Gatot terbukti membujuk korban berinisial CT melakukan persetubuhan yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2011, saat CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani