Soal Hak Angket untuk Pemilu, Begini Respons Mahfud MD

Mu'arif Ramadhan
Galih Wisma
Mahfud MD menyebut hak angket DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang tidak akan merubah keputusan KPU atau MK.

SLEMAN, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03 Mahfud MD menyebut hak angket DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang tidak akan merubah keputusan KPU atau MK dan nantinya akan memiliki jalur hukum sendiri.

Mahfud menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Mahfud juga menegaskan, menerapkan hak angket merupakan ranah dari DPR RI dan partai politik.

Kontributor: Galih Wisma, Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
27 hari lalu

Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta

Video
1 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Megawati Sentil Kader PDIP karena  Hasil Pemilu 2024 Babak Belur

Video
10 bulan lalu

Respons Mahfud MD usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Video
10 bulan lalu

Mahfud MD Singgung Keberanian Kejaksaan usai Harvey Moeis 'Hanya' Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal