Soal Hak Angket untuk Pemilu, Begini Respons Mahfud MD

Mu'arif Ramadhan
Galih Wisma
Mahfud MD menyebut hak angket DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang tidak akan merubah keputusan KPU atau MK.

SLEMAN, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03 Mahfud MD menyebut hak angket DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang tidak akan merubah keputusan KPU atau MK dan nantinya akan memiliki jalur hukum sendiri.

Mahfud menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Mahfud juga menegaskan, menerapkan hak angket merupakan ranah dari DPR RI dan partai politik.

Kontributor: Galih Wisma, Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
27 hari lalu

Mahfud MD Nilai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan

2 bulan lalu

Mahfud MD Minta Prabowo Buka-bukaan Orang yang Diduga Biayai Aksi Demo

5 bulan lalu

Viral Anies Baswedan, Didit Prabowo, Mahfud MD dan JK Salat Id Bersama, Ada yang Selfie Bareng!

10 bulan lalu

Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta

11 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal