Tak Ada Perpanjangan, Kemenkominfo Akan Blokir Kartu Sim yang Belum Registasi

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu sim prabayar sebelum batas waktu pendaftaran. Jika masyarakat tidak melakukan registasi sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Februari 2018, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap.

Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan masa registrasi. Untuk itu, pemerintah kembali mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sebelum batas akhir pendaftaran.

Rencanannya, kartu sim prabayar yang terblokir masih tetap dapat melakukan registrasi melalui sms, website atau datang langsung ke gerai operator.

Dari data Kemenkominfo, ada 360 juta kartu sim yang beredar di seluruh Indonesia. Tercatat hingga tanggal 20 Februari 2018, sebanyak 242 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu prabayar.

Registrasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen Amankan Situs Judol

Video
1 tahun lalu

Polri Koordinasi dengan BSSN Terkait Gangguan Server PDN Kemenkominfo

Video
2 tahun lalu

Sosok Menkominfo Baru Budi Arie Setiadi

Video
2 tahun lalu

Dilantik Presiden Jokowi, Ketum Projo Budi Arie Resmi jadi Menkominfo

Video
3 tahun lalu

Plt Menkominfo Lapor Presiden soal Dugaan Dana Korupsi BTS Masuk ke Partai Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal