JAKARTA, iNews.id - Tersangka pengancam pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto (HS) terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal perbuatan makar, dan mengancam membunuh presiden. Polisi pun mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kelompok teroris Poso.
Menanggapi ancaman tersebut, Presiden Jokowi mengajak seluruh pihak untuk menahan diri. Tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan proses hukum ke pihak berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Video Editor: Muarif Ramadhan