JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Anti-Teroris Nomor 15 Tahun 2003 yang diserahkan kepada pemerintah oleh DPR sudah berjalan selama 2 tahun. Namun, dalam perjalanannya tarik ulur perubahan terus terjadi.
Terdapat beberapa persoalan yang masih menjadi perdebatan, mengapa RUU Anti Teroris tersebut belum diundangkan. Mulai dari persoalan definisi, frasa "tujuan politik", hingga pelibatan TNI.
RUU Anti Teroris tersebut disinyalir menjadi kunci dan dasar bagi aparat untuk dapat mencegah dan menindak pelaku tindak teroris di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera mengeluarkan Perppu jika RUU Teroris tak kunjung disahkan hingga Juni 2018. Sementara Menkopolhukam Wiranto yakin revisi dapat segera diundangkan dalam waktu singkat.
Video Editor: Alvian Surya