Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup usai Banding Ditolak

Mu'arif Ramadhan
Carlos Roy Fajarta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Kamis (6/7).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Kamis (6/7). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.

Produser: Akira Aulia W

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Breaking News! Polri Pecat Teddy Minahasa

Video
3 tahun lalu

Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Video
3 tahun lalu

Jelang Sidang Vonis, Hotman Paris Yakin  Teddy Minahasa Tidak akan Divonis Mati

Video
3 tahun lalu

Teddy Minahasa Akan Ajukan Pleidoi Pasca Dihukum Mati

Video
3 tahun lalu

Delapan Hal yang Jadi Pemberat Hukuman Teddy Minahasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal