Delapan Hal yang Jadi Pemberat Hukuman Teddy Minahasa
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:11:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Teddy diketahui dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam kasus ini.
Editor: Wahyu Triyogo