Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan Tersangka

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan penjual sekaligus peracik minuman keras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai tersangka setelah miras oplosannya menyebabkan sejumlah korban meregang nyawa.

Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Depok meningkatkan status hukum terhadap penjual sekaligus peracik minuman keras di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka menggunakan kedok warung jamu dalam menjual miras oplosan sejak dua tahun lalu.

Tersangka pun dijerat pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang Pangan, izin edar serta KUHP Pasal 204 tentang menjual barang yang membahayakan nyawa seseorang.

Adapun kandungan miras yang diracik tersangka adalah ginseng dengan minuman soda dicampur alkohol murni dengan kadar 98 persen.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang

Video
2 tahun lalu

Keluhkan Pusing dan Mual, 3 Pria Tewas usai Pesta Miras di Bojonegoro

Video
2 tahun lalu

2 Napi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Lapas Kelas IIA Serang

Video
3 tahun lalu

Satpol PP Temukan Angkot Terselubung Jual Miras di Jaktim

Video
3 tahun lalu

Heboh, Pelajar di Makassar Tewas Setelah Disiksa Minum Miras Oplosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal