Temukan Kelebihan Surat Suara, TPS di Kabupaten Jombang Terancam Pemungutan Ulang

iNews Pagi

JOMBANG, iNews.id - Rapat pleno yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kombang, Jawa Timur (Jatim) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jatim. Hal tersebut lantaran Panwaslu menemukan adanya kelebihan 25 surat suara yang tercoblos di salah satu TPS.

Panwaslu menjelaskan dalam pemungutan suara di TPS tersebut jumlah pemilih yang hadir sebanyak 308 orang. Namun, setelah dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara ternyata ada 333 lembar atau bertambah 25 lembar.

Berdasarkan peraturan KPU Pasal 59 Ayat 2 Huruf D apabila ditemukan satu orang pemilih menggunakan hak lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun TPS berbeda maka proses pemungutan suara di TPS tersebut harus diulang.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Segalon!

57 tahun lalu

Ribuan Umat Katolik Jawa Timur Berangkat ke Jakarta untuk Misa Suci Bersama Paus Fransiskus

57 tahun lalu

Ricuh! Puluhan Anggota Satpol PP Usir Pengusaha yang Kuasai Lahan Ruko Milik Pemkab Jombang

57 tahun lalu

Anggota Polsek Ploso Jombang Diduga Ditusuk Istrinya, Polres Jombang Angkat Bicara

57 tahun lalu

Ratusan Santri Gelar Doa Bersama Jelang Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia VS Uzbekistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal