Terbukti Bersalah, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

Royandi Hutasoit
Eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar Divonis pidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia. 

"Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Tak hanya pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat yang harus dibayarkan. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
1 tahun lalu

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Video
1 tahun lalu

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Video
5 hari lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Video
3 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal