JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar Divonis pidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia.
"Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tak hanya pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat yang harus dibayarkan. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.