Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025
Advertisement . Scroll to see content

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:09:00 WIB
Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia. Hakim menyatakan Soetikno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Rianto menyatakan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya harus dipulihkan.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur dia.

Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Soetikno bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata JPU membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Soetikno dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dolar Amerika Serikat (AS) dan 4.344.363,19 euro. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal satu bulan usai putusan inkrah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut