Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia. Hakim menyatakan Soetikno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
 
                                Rianto menyatakan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya harus dipulihkan.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur dia.
 
                                        Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Soetikno bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata JPU membacakan tuntutan.
 
                                        Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Soetikno dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dolar Amerika Serikat (AS) dan 4.344.363,19 euro. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal satu bulan usai putusan inkrah.
Editor: Rizky Agustian