Terbukti Halangi Penyidikan Setnov, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Fredrich Yunadi diyakini terbukti menghalangi atau merintangi penyidikan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Meski Fredrich mengajukan bantahan dan menyatakan memiliki hak imunitas sebagai pengacara, namun jaksa berdalih alasan dicari-cari sebagai upaya menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider kurungan 6 bulan.

Atas tuntutan ini, Fredrich menyatakan keberatan. Dia berdalih banyak keterangan saksi yang diabaikan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Video
8 tahun lalu

Sidang Fredrich Yunadi Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal