JAKARTA, iNews.id - Fredrich Yunadi diyakini terbukti menghalangi atau merintangi penyidikan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Meski Fredrich mengajukan bantahan dan menyatakan memiliki hak imunitas sebagai pengacara, namun jaksa berdalih alasan dicari-cari sebagai upaya menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider kurungan 6 bulan.
Atas tuntutan ini, Fredrich menyatakan keberatan. Dia berdalih banyak keterangan saksi yang diabaikan.
Video Editor: Muarif Ramadhan