Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Deni Irwansyah
Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara.

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak ingin berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Lobi Inggris untuk Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga ke Indonesia

Video
12 bulan lalu

Polresta Malang Kota Sita 1.125 Miras Jelang Pergantian Tahun

Video
1 tahun lalu

Gempa Berkekuatan M5,8 Guncang Gunungkidul

Video
1 tahun lalu

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar, Peracik Dipandu Via Zoom oleh WNA

Video
2 tahun lalu

Polisi Grebek Rumah Industri Minyak Goreng Curah Ilegal di Wajak, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal