MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak ingin berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.