Terkait Proyek di Papua, JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Ifaldi Musyadat
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe  didakwa  menerima suap dan gratifikasi. (Foto:iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe  didakwa  menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar. 

Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023). Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya. Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha. 

Produser: B.Lilia Nova

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Usut Dana Operasional Gubernur Papua Diduga Dikorupsi untuk Beli Private Jet

Video
1 tahun lalu

Reza Indragiri dan Susno Duadji jadi Ahli di Sidang PK Saka Tatal

Video
1 tahun lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Hadiri Sidang Dugaan Korupsi

Video
2 tahun lalu

Telat Datang Ruang Sidang, Saldi Isra  Sentil Kuasa Hukum Caleg PKB: Kalau Telat Lagi Push Up

Video
2 tahun lalu

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Bakal Dibawa ke Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal