JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba kembali menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa gratifikasi jual beli jabatan. Diketahui, Abdul Gani menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit umum daerah Chasan Boesoirie Ternate lantaran jatuh sakit. Abdul Gani hadir dengan kondisi sehat menggunakan kemeja putih dan berjalan dibantu tongkat. Mantan gubernur 10 tahun ini sebelumnya dinyatakan sakit komplikasi penyakit hepatitis dan masalah jantung.
Pada persidangan ini sebanyak sepuluh saksi dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesepuluh saksi tersebut lima diantaranya kepala badan dan dinas dilingkup pemerintah provinsi maluku utara sementara lima lainnya merupakan pihak swasta.
Dihadapan majelis hakim sejumlah saksi menyebut pernah menyetorkan sejumlah uang kepada abdul gani kasuba melalui ajudannya yang juga menjadi terdakwa. Sementara untuk saksi lainya menyatakan pernah diminta terdakwa Abdul Gani untuk memudahkan pengurusan perizinan para pengusaha. Total nilai uang yang diberikan saksi ke Abdul Gani mencapai milyaran rupiah.Saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini seharusnya 18 orang, namun 8 diantaranya menyatakan berhalangan hadir.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor: Wahyu Triyogo