Terkait Ratna Sarumapet, GNR Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu

iNews

JAKARTA, iNews.id - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Sandi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (4/10/2018). Mereka mendatangi Bawaslu dengan membawa barang bukti berita bohong pemukulan aktivis HAM Ratna Sarumpaet.

GNR menilai pasangan Prabowo-Sandi telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu dengan menyebarkan berita bohong dan kampanye hitam.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim hingga Jakarta ke DKPP

Video
1 tahun lalu

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pembagian Amplop di Warkop Jelang Pilkada Jakarta

Video
1 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
1 tahun lalu

Bawaslu Tegaskan Video Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Ini Temuannya

Video
1 tahun lalu

Prabowo Endorse ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg, Apa Isinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal