JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dalam sidang replik hari ini, Senin (30/01/2023). Uraian pledoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.