Tidak Miliki Dasar yang Kuat, JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum

Tim MNC Portal
Uraian pleidoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dalam sidang replik hari ini, Senin (30/01/2023). Uraian pledoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Tok! MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Teddy Minahasa Akan Ajukan Pleidoi Pasca Dihukum Mati

Video
3 tahun lalu

Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim PN Jaksel

Video
3 tahun lalu

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Sulung Unggah Video Kebersamaan sang Ayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal