Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Perpanjang Masa Pindah TPS hingga 7 Februari

Rani Stones Sanjaya
KPU telah memperpanjang durasi urus pindah TPS hingga 7 Februari 2024.

JAKARTA, iNews.id - KPU telah memperpanjang durasi urus pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Namun, hanya 4 kategori yang masih dapat mengajukan pindah TPS, diantaranya

1. Calon pemilih yang sedang melaksanakan tugas di luar domisili

2. Calon Pemilih yang berada di rumah tahanan

3. Calon pemilih yang sedang dirawat di RS

4. Calon pemilih yang berada di lokasi bencana

Segera siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK serta surat tugas dari tempat kerja jika ingin mengajukan urus pindah TPS. KPU mengimbau masyarakat agar mengecek kembali  data pemilih melalui situs cek DPT online.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
8 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Komisioner KPU Nganjuk Ditarik | News Flash

Video
11 bulan lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
12 bulan lalu

Ada Sejumlah Perbaikan, KPU: Sirekap Akan Kembali Digunakan pada Pilkada 2024

Video
1 tahun lalu

Didukung Partai Perindo, Otopianus-Angkian Jalani Tes Kesehatan di RSUD Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal