Tok! 3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Bui

Ifaldi Musyadat
muhammad farhan
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur. Ketiga oknum TNI itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).

Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jaktim, Senin (11/12). 

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Bunuh Imam Masykur, 3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati

Video
2 tahun lalu

Hakim Vonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Bebas Bulan Depan

Video
2 tahun lalu

Pembunuhan Imam Masykur Disebut Pembunuhan Berencana, Ini Alasan Hotman Paris

Video
2 tahun lalu

Komnas HAM dan LPSK akan Temui Keluarga Imam Masykur di Aceh

Video
3 tahun lalu

Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal