Tok! Gugatan Praperadilan Eks Wamen Eddy Hiariej Dikabulkan

Denhelmi Sajangbati
Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini.

Hakim menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum. Hakim menilai KPK tak memiliki bukti yang cukup.

Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim menyentil KPK untuk tak menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya didasarkan hasil penyelidikan belaka. Tapi juga dengan alat bukti yang cukup.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
11 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
15 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
16 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
16 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal