Tok! Gugatan Praperadilan Eks Wamen Eddy Hiariej Dikabulkan

Denhelmi Sajangbati
Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini.

Hakim menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum. Hakim menilai KPK tak memiliki bukti yang cukup.

Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim menyentil KPK untuk tak menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya didasarkan hasil penyelidikan belaka. Tapi juga dengan alat bukti yang cukup.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
14 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
3 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
4 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
4 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal