Tok! Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas

Bachtiar Rojab
Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

JAKARTA, iNews.id - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023). Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah.

Suara Hakim makin tak terdengar saat membacakan amar putusan. Beberapa Jaksa yang diberondong pertanyaan korban maupun awak media. Massa mengamuk dan turut meneriaki Hakim. Massa juga membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud MD Support Korban

Video
3 tahun lalu

Hakim PN Jakbar Memvonis Bebas Bos Indosurya dalam Kasus Investasi Bodong

Video
3 tahun lalu

HOT 5 iNews, Brigadir J Pernah Biayai Sekolah Anak Kuat Maru'f dan Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuh Janda

Video
3 tahun lalu

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Terdakwa Kasus Indosurya 20 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Sidang Pembacaan Tuntutan KSP Indosurya Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal