Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Persidangan Berikutnya

Tim MPI
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Hakim menyampaikan dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana.

JPU juga dinilai sudah memaparkan lokasi kejadian tindak pidana secara rinci. Setelah menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal