Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Persidangan Berikutnya

Tim MPI
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Hakim menyampaikan dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana.

JPU juga dinilai sudah memaparkan lokasi kejadian tindak pidana secara rinci. Setelah menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel

2 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal