Tragedi Kalibata: 2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas Dipecat, 4 Demosi

Reynaldi Hermawan
Tragedi Kalibata: 2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas Dipecat, 4 Demosi

JAKARTA, iNews.id -  Kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, berujung sanksi tegas terhadap aparat kepolisian. Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menuntaskan sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hasil sidang menyatakan dua anggota, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dikenai hukuman demosi selama lima tahun. Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Peristiwa bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor, dihentikan oleh dua matel berinisial MET (41) dan NAT (32) di kawasan TMP Kalibata. Informasi tersebut kemudian diterima Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.

Menindaklanjuti informasi itu, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lainnya mendatangi lokasi. Dalam peristiwa tersebut terjadi pengeroyokan yang berujung pada tewasnya dua matel, sehingga memicu pemeriksaan etik terhadap para anggota polisi yang terlibat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Lerai Aksi Mata Elang di Gading Serpong, Pemuda Ini Malah Jadi Sasaran Pengeroyokan

Video
3 tahun lalu

Viral Pemotor Dihentikan, Dipukul dan Diancam Segerombolan Mata Elang di Kelapa Gading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal