Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) rampung menggelar sidang etik terhadap enam polisi terkait kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Para pelaku dijatuhi sanksi berbeda.

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, dua polisi berinisial Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri,” kata Erdi, dikutip Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi lima tahun.

“Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang alias matel hingga tewas di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
11 jam lalu

4 Polisi Lainnya Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Didemosi 5 Tahun

Nasional
12 jam lalu

2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Dipecat Tak Hormat!

Nasional
19 jam lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal