UU Restorative Justice Harus Diciptakan untuk Kenyamanan dan Keadilan Masyarakat

Muhammad Habib Hendrizal
Diciptakan untuk Kenyamanan dan Keadilan Masyarakat

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Restorative Justice harus diciptakan untuk memberikan kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat. Undang-Undang ini menjadi sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Komisi III Tegaskan Penghina Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Video
1 tahun lalu

DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang 

Video
3 tahun lalu

Jelang Pengesahan RKUHP, Tim Perumus Klaim Beberapa Poin Pasal Telah Diubah

Video
4 tahun lalu

Video Mencuri untuk Biaya Anak Kuliah, Ayah di Aceh Dapat Restorative Justice

Video
8 tahun lalu

Belum Tanda Tangani UU MD3, Ini Alasan Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal