UU Restorative Justice Harus Diciptakan untuk Kenyamanan dan Keadilan Masyarakat

Muhammad Habib Hendrizal
Diciptakan untuk Kenyamanan dan Keadilan Masyarakat

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Restorative Justice harus diciptakan untuk memberikan kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat. Undang-Undang ini menjadi sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

2 bulan lalu

Dokter Tifa Tolak Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Lawan!

5 bulan lalu

Roy Suryo Cs: SP3 Rismon yang Diberikan Polda Metro Tidak Sah

6 bulan lalu

Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi

1 tahun lalu

Komisi III Tegaskan Penghina Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal