JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) menerbitkan surat keputusan bersama (SKB). Ini terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Ada enam poin keputusan dalam SKB tiga menteri tersebut. Berikut video selengkapnya.