Video Aturan Baru PPKM Darurat, Masyarakat Wajib Menunjukkan SRTP

Louise Ayu
Ifaldi Musyadat
Memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek masih tinggi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek masih tinggi. Diketahui, mulai Senin 12 Juli 2021 masyarakat wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mobilitas terutama untuk seluruh moda transportasi darat dan transportasi umum.

Aturan baru ini akan akan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Awas! Kasus Covid-19 Meningkat di Kota Bandung, Mobilitas Warga akan Dibatasi

Video
4 tahun lalu

Video Cegah Mobilitas Warga ke Jakarta, Polres Depok Sekat 3 Titik Perbatasan Tiap Malam

Video
4 tahun lalu

Video Terdampak PPKM, Pedagang Minta Pemerintah Ringankan Beban Uang Sewa Toko

Video
4 tahun lalu

Video Pemerintah Menghapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19

Video
4 tahun lalu

Video Tak Ada Wisatawan, PKL Kawasan Puncak Pasang Bendera Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal