Video Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio
Ifaldi Musyadat
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. 

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Azis diyakini menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Situasi Jelang Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pro dan Kontra Sempat Bentrok!

2 tahun lalu

Penampakan Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan di Sidang Vonis Hari Ini

2 tahun lalu

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4,5 Tahun

2 tahun lalu

Helena Didakwa Perbuatan Tipikor dan Pencucian Uang

2 tahun lalu

Jurnalis Dapat Kekerasan Seusai Sidang SYL, Begini Tanggapan Ketum IJTI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal