Video Istri Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

iNews
Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hukuman mati.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa kejam. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dalam sidang putusan yang berlangsung melalui telekonferensi, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang ke pihak bank. Kondisi itulah yang membuat Aulia nekat menghabisi Pupung dan anak tirinya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Air Mata Buaya Wadison di Samping Jenazah Istri, Ternyata Dialah Pembunuhnya

Video
2 tahun lalu

Nisa Si Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan 

Video
2 tahun lalu

Motif Pembunuhan Casis Bintara TNI yang Dibunuh Oknum TNI AL Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Video
2 tahun lalu

Terlibat Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Video
2 tahun lalu

Wowon Cs Tak Bantah Keterangan Saksi Dokter Jaga RSUD Bantargebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal