Video Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020

Bunga Ayu
Ingin keluar masuk DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen.

JAKARTA, iNews.id - Ingin keluar masuk DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen. Syarat Rapid Test Antigen itu merupakan kebijakan nasional.

Akan berlaku untuk seluruh pengguna transportasi umum baik angkutan udara, laut, dan darat. Sementara prioritas akan dilakukan di jalur udara.

Aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. PSBB di Ibu Kota Jakarta akan kembali diperketat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Antigen dan PCR Masih Berlaku di Bandara Soetta, Penumpang Kebingungan

Video
4 tahun lalu

Video PT KAI Resmi Turunkan Tarif Tes Antigen Jadi Rp45.000

Video
4 tahun lalu

Video PT KAI Percepat Waktu Tempuh di 14 Rute Perjalanan dan Turunkan Harga Tes Antigen

Video
5 tahun lalu

Video Tes Antigen Acak Pengguna KRL Jabodetabek Mulai Digelar Hari Ini

Video
5 tahun lalu

Video Penumpang KRL Tertib Jalani Tes Rapid Antigen di Stasiun Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal