JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deky Aryanto, tersangka dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur pemkab Kutai Timur. Deky diperiksa selama 4 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat ( 3/72020).
Penyidik mendalami peran Deky Aryanto yang diduga menyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar. Sebagai rekanan, Deky diduga menyuap uang sebesar Rp2,1 miliar. Suap diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Suriansyah.
KPK meringkus 16 orang terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kutai Timur. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Ismunandar.
Video Editor: Muarif Ramadhan