JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna tersangka. Ajay Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi tahun anggaran 2018-2020.
Selain Ajay Priatna, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Hutama Yonathan. Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay Priatna.
Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berikut video selengkapnya.