Video Pasal 27 Ayat 3 Dinilai Jadi Pasal Karet

Ifaldi Musyadat
Muhammad Naufal Fauzan
Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud untuk konsultasi hukum. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud untuk konsultasi hukum. Wanita tersebut keluhkan penagihan hutang berimbas aduan hukum kasus tindak pencemaran nama baik. 

UU ITE pasal 27 ayat (3) dianggap pasal karet karena dimanfaatkan beberapa pihak untuk pemerasan. Hotman Paris jelaskan untuk laporkan kasus UU ITE pelapor berpotensi mendapatkan tindak pidana. 

Hotman mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hotman Paris Datangi IKN, Pastikan Proyek Tak Mangkrak

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hotman Paris dan Razman Nasution Ricuh di Ruang Sidang, KY Usut Dugaan Rendahkan Hakim

Video
1 tahun lalu

Viral Hotman Paris Ngeluh Kepanasan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Angkasa Pura I Buka Suara

Video
2 tahun lalu

Momen Saldi Isra Tegur Hotman Paris Terkait Pembahasan Sirekap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal